PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT...
Pasal 4
(1) Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan menjadi 4 (empat) tingkatan, yaitu : a. Standar Tingkat I; b. Standar Tingkat II; c. Standar Tingkat III; dan d. Standar Tingkat IV. (2) Penetapan Tingkatan Standar dan Peralatan/ Perlengkapan Standar berdasarkan unsur yang mempengaruhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar sesuai dengan tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV A, B, C, dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
