PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 88
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Akademik; b. Subdirektorat Ketenagaan; c. Subdirektorat Sarana, Prasarana dan Kemahasiswaan; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama; e. Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
