Pasal 83
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82, Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi, penyusunan rencana kebutuhan, penilaian kinerja dan pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi, penyusunan rencana kebutuhan, penilaian kinerja dan pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan; c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi, penyusunan rencana kebutuhan, penilaian kinerja dan pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi, penyusunan rencana kebutuhan, penilaian kinerja dan pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.
