Pasal 67
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan kerja sama pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan kerja sama
pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kelembagaan dan kerja sama pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan kerja sama pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan dan kerja sama pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
