PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 566
BAB 21 — KETENTUAN LAIN–LAIN
(1) Kepala Bagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Agama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
