PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 552
BAB 17 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota. (2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
