PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 54
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Bagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara pada direktorat jenderal.
