PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 538
BAB 15 — PUSAT
(1) Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu dipimpin oleh Kepala.
