Pasal 517
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang bina auditor halal, pelaku usaha, dan pengawasan jaminan produk halal; b. peningkatan kualitas layanan bina auditor halal, pelaku usaha, dan pengawasan jaminan produk halal; c. fasilitasi sarana prasarana, laboratorium halal, serta pendanaan bina auditor halal, pelaku usaha, dan pengawasan jaminan produk halal; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina auditor halal,
pelaku usaha, dan pengawasan jaminan produk halal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina auditor halal, pelaku usaha, dan pengawasan jaminan produk halal; f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina auditor halal, pelaku usaha, dan pengawasan jaminan produk halal; dan g. pelaksanaan administrasi direktorat.
