Pasal 513
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, sertifikasi, verifikasi dan penilaian kesesuaian; b. peningkatan kualitas layanan registrasi, sertifikasi, verifikasi dan penilaian kesesuaian; c. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan registrasi, sertifikasi, verifikasi dan penilaian kesesuaian; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi, sertifikasi, verifikasi dan penilaian kesesuaian; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, sertifikasi, verifikasi dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang registrasi, sertifikasi, verifikasi dan penilaian kesesuaian; dan g. pelaksanaan administrasi direktorat.
