PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 506
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Sekretariat Badan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 huruf a melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi
- kepada seluruh unit organisasi pada Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
