PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 498
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
