PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 480
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
