PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 472
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
