PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 47
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
