PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 464
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf f mempunyai tugas melaksanakan strategi pengawasan, melaksanakan audit tujuan tertentu melalui proses investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang, menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik pada Kementerian Agama, penyusunan laporan hasil audit investigasi, mengordinasikan hasil audit investigasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.
