PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 460
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf e mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Inspektorat Jenderal, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
