PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 445
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan administrasi kepegawaian, urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat pada Inspektorat Jenderal.
