PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 443
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Sistem Informasi, dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan data hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan pengelolaan data hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan lembaga penegakan hukum; dan c. penyiapan bahan pengelolaan pengaduan masyarakat dan pengembangan sistem informasi.
