Pasal 440
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan kinerja pengawasan dan anggaran; b. pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan evaluasi dan pelaporan akuntabilitas; d. penyusunan bahan organisasi dan tata laksana pada Inspektorat Jenderal; e. penelaahan hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan pada Inspektorat Jenderal; f. pengelolaan administrasi kepegawaian pada Inspektorat Jenderal; g. pengelolaan hasil pengawasan internal, eksternal, pengaduan masyarakat, whistleblowing system, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan sistem informasi; h. pengelolaan kehumasan pada Inspektorat Jenderal; i. pengelolaan barang milik negara pada Inspektorat Jenderal; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pada Inspektorat Jenderal.
