PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 437
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal pada Kementerian Agama; b. pelaksanaan pengawasan internal pada Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan pada Kementerian Agama; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
