Pasal 429
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan Buddha tingkat dasar dan menengah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Buddha tingkat dasar dan menengah; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Buddha tingkat dasar dan menengah; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Buddha tingkat dasar dan menengah.
