PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 426
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyuluhan
agama Buddha; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan agama Buddha; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan agama Buddha; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penyuluhan agama Buddha.
