PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 422
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Subdirektorat Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, kriteria, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan agama Buddha.
