Pasal 420
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama Buddha; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha; c. peningkatan kualitas urusan dan pendidikan agama Buddha; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan urusan dan pendidikan agama Buddha; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang urusan dan pendidikan agama Buddha; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
