PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 406
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Subdirektorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan
pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan agama dan keagamaan Hindu di bidang pendidikan tinggi; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu di bidang pendidikan tinggi; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pendidikan agama dan keagamaan Hindu di bidang pendidikan tinggi; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan Hindu di bidang pendidikan tinggi.
