PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 387
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan agama Hindu; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan agama Hindu; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan agama Hindu; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan agama Hindu.
