PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 373
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin oleh Direktur Jenderal.
