PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 357
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Subdirektorat Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan umat Katolik; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan umat Katolik; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan umat Katolik; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pemberdayaan umat Katolik.
