PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 345
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Bagian Umum dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. penyiapan bahan pengelolaan perlengkapan dan pelaksanaan urusan perlengkapan; dan d. penyiapan bahan pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara.
