PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 333
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Subdirektorat Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria,
bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan di bidang pendidikan tinggi keagamaan Kristen.
