PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 321
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan umat dan pengembangan budaya; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan umat dan pengembangan budaya; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan umat dan pengembangan budaya; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pemberdayaan umat dan pengembangan budaya.
