PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 295
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang akreditasi dan audit lembaga zakat; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akreditasi dan audit lembaga zakat; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang akreditasi dan audit lembaga zakat; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang akreditasi dan audit lembaga zakat.
