PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 289
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan informasi zakat dan wakaf; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan informasi zakat dan wakaf; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan informasi zakat dan wakaf; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan dan informasi zakat dan wakaf.
