PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 263
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina keluarga sakinah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina keluarga sakinah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina keluarga sakinah; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina keluarga sakinah.
