PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
