PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 259
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan mutu, sarana, prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama.
