PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 244
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina paham keagamaan Islam dan penanganan konflik; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina paham keagamaan Islam dan penanganan konflik; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina paham keagamaan Islam dan penanganan konflik; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina paham keagamaan Islam dan penanganan konflik.
