PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 238
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hisab rukyat dan syariah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hisab rukyat dan syariah; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang hisab rukyat dan syariah; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang hisab rukyat dan syariah.
