PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 221
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang data dan sistem informasi haji terpadu; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi haji terpadu; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi haji terpadu; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang data dan sistem informasi haji terpadu.
