PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 211
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta pengawasan di bidang pengelolaan dana haji termasuk dana abadi umat dan sistem informasi haji terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
