PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan penatausahaan, penghapusan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara; b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, penghapusan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara; dan c. pelaksanaan urusan administrasi penatausahaan, penghapusan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara.
