PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 205
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji khusus; b. penyiapan bahan rumusan perizinan dan akreditasi di bidang penyelenggaraan ibadah haji khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan ibadah haji khusus; d. penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, dan penyuluhan di bidang penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji khusus.
