Pasal 202
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah umrah; b. penyiapan bahan rumusan perizinan dan akreditasi di bidang penyelenggaraan ibadah umrah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan ibadah umrah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, dan penyuluhan di bidang penyelenggaraan ibadah umrah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penyelenggaraan ibadah umrah; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penyelenggaraan ibadah umrah.
