PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 178
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji reguler.
