PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum, barang milik/kekayaan negara, akuntansi, dan pelaporan keuangan pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
