Pasal 167
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji dalam negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji dalam negeri; c. peningkatan kualitas pelayanan haji dalam negeri; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pelayanan haji dalam negeri; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan haji dalam negeri; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji dalam negeri; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pelayanan haji dalam negeri; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
