Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan naskah kepegawaian; b. pengembangan sistem dan layanan informasi kepegawaian; c. penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai; d. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional; e. pelaksanaan sidang pertimbangan kepegawaian; f. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; g. pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai; h. pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai; i. pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai; j. koordinasi pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin pegawai; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
