Pasal 137
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Subdirektorat Pendidikan Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesantrian pendidikan pesantren; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesantrian pendidikan pesantren; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesantrian pendidikan pesantren; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesantrian pendidikan pesantren.
