Pasal 125
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama pendidikan diniyah dan pondok pesantren; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama pendidikan diniyah dan pondok pesantren; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter santri pendidikan diniyah dan pondok pesantren; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan diniyah dan pondok pesantren; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama pendidikan diniyah dan pondok pesantren; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama pendidikan diniyah dan pondok pesantren; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
